Login untuk mengakses aplikasi
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung
kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui upaya daerah membangun
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
Pasal 21 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak